Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2024/PA.Mr Muslikan bin Muksun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2024/PA.Mr
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muslikan bin Muksun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

1.  Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.  Menetapkan, Pemohon (Muslikan bin Muksun) sebagai wali dari anak bernama: Erly Nadya Putri binti Muslikan ;

3.  Membayar biaya  perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

SUBSIDAIR

              Apabila Pengadilan Agama Mojokerto cq Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak